Aspek Perpajakan Dari Usaha Event Organizer

Aspek Perpajakan Dari Usaha Event Organizer

Sebenarnya apakah aspek perpajakan dari usaha event organizer ini?
Dari milis di sebuah website perpajakan kita temukan jawabannya sebagai berikut..

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Netto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dijelaskan jenis jasa penyelenggara kegiatan / event organizer merupakan objek PPh pasal 23 dengan tarif 15% dan perkiraan penghasilan netto sebesar 20% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN, yang berarti tarif efektif sebesar 6%.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 dijelaskan bahwa:

Pasal 1:

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,-

Pasal 4:

1. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.

2. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya

Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 dijelaskan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:

a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing;

f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;

h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :

1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;

3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan

4. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat kami jelaskan bahwa:

1. Pada dasarnya tidak ada perbedaan aspek perpajakan untuk usaha event organizer. Aspek perpajakan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Atas penerimaan uang dari sponsor merupakan objek PPN apabila Perusahaan Saudara sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

3. Atas penerimaan yang diterima oleh event organizer merupakan objek Pajak Penghasilan

4. Biaya yang boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000

Bagaimanakah Perlakuan PPN Atas Penyerahan Jasa Penyelenggaraan Kegiatan?

Penyerahan jasa penyelenggaraan kegiatan adalah :

  1. Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dari Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan; b. Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan Jasa Event Organizer seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya; atau
  2. Kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan.

Atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan di dalam Daerah Pabean dan atas pemanfaatan Jasa Penyelenggara Kegiatan yang berasal dari luar Daerah Pabean, di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah meliputi :

  1. Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan;
  2. Imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil; dan
  3. Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan.

sumber : dari berbagai sumber

Tinggalkan komentar